Tak Tanggung-Tanggung, Kades di Lembang Korupsi Aset Desa hingga Rp50 Miliar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 28 Oktober 2021 17:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Menurut Arief, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mencapai Rp50.696.000.000.

"Berdasarkan hasil audit daripada BPK, nilai aset yang dipindahtangankan kedua tersangka mencapai Rp50 miliar lebih," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkina bakal ada tersangka baru," tandasnya. agung bakti sarasa

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya