Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Polisi Periksa Sopir Korban Tilang Tukar Sekarung Bawang
Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ingat, 13 November Kendaraan Bermotor yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
(Arief Setyadi )