JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) sebagai entitas ilegal. Hal itu disampaikan setelah polisi menangkap sejumlah pengurus LAZ ABA di Lampung atas dugaan menghimpun dana yang terkait dengan teroris.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman pada Kamis (4/11/2021). Pria yang akrab disapa Bib Zaman itu menegaskan bahwa LAZ ABA ilegal karena tidak memiliki izin operasional.
BACA JUGA: Dalam Sebulan, Kelompok Teroris JI Raup Rp70 Juta dari Kotak Amal
LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.
BACA JUGA: Usai Dipanggil Kemenag Lampung, Yayasan Laz Aba Bantah Terlibat Pendanaan Teroris
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.