Diduga Himpun Dana Teroris, Kemenag Tegaskan LAZ ABA Tidak Mliki Izin Operasional

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 08:21 WIB
Staf Khusus Menteri Agama bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman. (Foto: Humas Kementerian Agama)
Share :

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," tegasnya.

"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya