Soal Periksaan Sopir Vanessa Angel, Polisi Bilang Tunggu Kondisi Pulih

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 05 November 2021 12:49 WIB
Mobil Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal (Foto : Istimewa)
Share :

Sementara itu, mengacu Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sedangkan Pasal 311 ayat (1), berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya