Beruntung, aksi D itu akhirnya terhenti setelah orang tua korban mengetahui ancaman pelaku. Mereka mengetahui anaknya di bawah ancaman dari chat yang dilakukan korban dengan pelaku. Berbekal bukti chat itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira jam 22.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Majalengka,” jelas dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Awaludin)