Arah Politik Pemberantasan Korupsi di RI, Haruskah Diubah?

Opini, Jurnalis
Sabtu 06 November 2021 08:17 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Okezone)
Share :

Mengapa? Hal ini disebabkan keberhasilan implementasi UU tersebut berkaitan dengan berhasil/tidaknya Indonesia membangun sistem perekonomian dan perizinan berusaha berbasis risiko yang selama ini selalu terpuruk dan tertinggal dalam persaingan sehat di bidang perekonomian dengan negara lain. Di sisi lain fakta penegakan hukum yang “zero tolerance against corruption” dan bersifat agresif telah kontra-produktif yang sangat merugikan negara. Contoh kasus BLBI, uang negara yang dapat diselamatkan hanya Rp 114 T daripada yang tidak, sebanyak 147T. Salah satu contoh kontra-produktif, adalah Tambak Udang Dipasena terletak di Kabupten Lampung dengan ekspor tertinggi se-dunia.Hasill ekspor udang Dipasena, tahun 1996, sebesar USD300 juta atau sekitar Rp4 triliun dan devisa yang masuk ke negara sebesar USD300 juta/tahun.Disamping hal tersebut telah terjadi masalah sosial, yakni pengangguran karyawan.Mengambil contoh kasus Dipasena tidak berarti bahwa tidak boleh dilakukan penegakan hukum akan tetapi harus dilakukan dengan kehati-hatian (due care), penuh tanggung jawab (responsible), professional, dan dilaksanakan oleh apparatur hukum yang pernuh integritas. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang bersifat retributive dan kontraproduktif harus ditinggalkan karena hukum dan penegakan hukum selain harus memenuhi tujuan kepastian, juga keadilan dan terlebih kemanfaatan yang dapat dipetik daripadanya.

Selama ini penegakan hukum selalu mempertimbangkan kepastian dan keadilan yang selalu dipertentangkan dan tujuan kemanfaatan diabaikan, sedangkan tujuan nyata yang diharapkan masyarakat adalah perlindungan masyarakat dan manfaat keberadaan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Untuk mengetahui aspek kemanfaatan diperlukan pendekatan efisiensi, maksimisasi dan keseimbangan dalam penegakan hukum dan dampaknya di masa depan.

Melihat fakta terjadi hunian Lapas yang mengalami overkapasita mencapai 200% di sebagaian besar Lapas, tentu semakin terbukti bahwa memenjarakan setiap orang yang terlibat tindak pidana termasuk tindak pidana tipikor yang dianggap satu-satunya solusi mengatasi korupsi, tidaklah selalu berakhir keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Fakta yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas membuktikan bahwa sudah saatnya kiranya jika diperlukan perubahan politik hukum pada umumnya khususnya pemberantasan korupsi di negri ini apalagi jika dibandingkan dengan di beberapa negara maju telah tertinggal jauh baik dari aspek filosofi, tujuan dan misi yang seharusnya diemban negara demi satu-satunya tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan sosial untuk 270 juta penduduk.

Contoh, perbandingan dalam hal ini, adalah kasus Suap yang melibatkan Dirut PT GARUDA akhir-akhir ini. Pemberi suap adalah pabrikan pesawat asing (AS, Inggeris dan Perancis) tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sedangkan tersangka . Pemberi suap korporasi dari ketiga negara tersebut, telah diberikan proteksi oleh Kejaksaan Agun AS,Perancis dan Inggeris dengan syarat yang sangat ketat dan kewajiban membayar denda sebesar 23.6 juta Euro. Kebijakan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat tindak pidana suap di tiga negara tersebut disebut Deferred Prosecution Agreement (DPA). Instruksi Presiden Djoko Widodo kepada petinggi hukum agar dilakukan pendampingan atas proyek infrastruktur yang vital dan strategis adalah bertujuan agar tidak lagi terjadi “membunuh tikus dengan membakar lumbungnya” atau dikenal dengan asas subsidiaritas (J.Remmelink).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya