KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra Selama 40 Hari

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 08 November 2021 13:39 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra (Foto : MNC Portal Indonesia/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 s/d 17 Desember 2021. Penandatanganan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Andi Putra bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penerbitan Rekomendasi Izin BPN di Kuansing

"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai penyitaan berbagai bukti yang terkait perkara ini," ucap Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya