JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan. Penyidik menangkap tersangka itu di Sulawesi Selatan.
"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali belum mau merinci siapa yang diamankan tersebut. Namun, ia menyebut orang tersebut diamankan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Saat ini orang tersebut sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain Angin, KPK menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).
Baca Juga : Terungkap, Angin Prayitno Cs 'Sunat' Pajak Bank Rp622 Miliar demi Suap Rp5 Miliar
Lalu, tiga orang konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
(Erha Aprili Ramadhoni)