Menyikapi banjir yang mengakibatkan 1 warganya meninggal dunia ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menentapkan status tanggap darurat banjir, angin kencang dan tanah longsor pada 26 November sampai dengan 30 November 2021. Menurut BPBD setempat, status ini dapat diperpanjang apabila kondisi semakin memburuk.
Selama masa tanggap darurat ini, BPBD dan berbagai instansi terkait telah melakukan berbagai upaya, seperti evakuasi warga, distribusi bantuan hingga patroli rutin di Sungai Kapuas dan Sungai Sekadau.
"BNPB mengimbau masyarakat di kecamatan terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan. Prakiraan cuaca dua hari ke depan, kecamatan yang masih terdampak banjir saat ini masih berpeluang hujan dengan intensitas ringan," tuturnya.
"Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan apabila terjadi proses evakuasi atau pun yang masih bertahan di pos pengungsian," imbuhnya.
(Arief Setyadi )