JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan sejumlah alasan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi).
"Kenapa ditahan, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif," kata Tubagus kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut Tubagus menyampaikan terdapat tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan.
"Terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri. Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro : Laporan terhadap Greenpeace soal Deforestasi Dicabut
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Raya 2021, Sejumlah Pengendara Berknalpot Bising Ditegur