Sebagai informasi, Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS.
Oi ditahan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca juga: Gelar Operasi Zebra Jaya, 3.070 Personel Gabungan Dikerahkan
(Fakhrizal Fakhri )