PNS Gugat dan Usir Ibu Kandung, Ngaku Paling Disayang Bapak

Yusradi, Jurnalis
Kamis 18 November 2021 16:03 WIB
Asmaul Husna, Anak yang usir dan gugat ibu kandungnya (foto: istimewa)
Share :

Tetapi, musyarawah yang telah dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Asmaul Husna tampaknya bersikeras menganggap rumah itu hanya miliknya. Tetapi, apa alasannya Asmaul Husna bersikeras menganggap rumah itu hanya miliknya?

"Katanya dia paling disayang sama bapaknya. Padahal mah, anak sama di mata bapaknya," kata Kausar.

Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat. Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya