Duh! Bule Seksi Ini Dipenjara 4 Tahun saat Liburan di Bali

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 18 November 2021 18:21 WIB
Share :

DENPASAR - Liburan Anastasiia Savidskaia (28), turis asal Rusia di Bali, berakhir sudah. Bule cantik ini divonis empat tahun penjara gegara kasus narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/11/2021).

(Baca juga: Diputus Cinta, Bule Cantik Dibunuh Pacarnya di Bali)

Vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Baca juga: Sosok Asmaul Husnah, PNS Cantik yang Gugat Ibu Kandung dan Minta Ganti Rugi Rp200 Juta)

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua bulan.

Anastasiia ditangkap di vila di daerah Canggu, Kuta Utara, 22 Maret 2021. Polisi menemukan sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di atas kulkas.

Bule yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) toko kosmetik di negaranya itu mengaku membeli sabu seharga Rp600 ribu. Dia lalu mengambil paket sabu itu yang sudah ditempel di pinggir jalan yang tidak jauh dari vila.

Menanggapi vonis hakim, Anastasiia melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya