Bule yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) toko kosmetik di negaranya itu mengaku membeli sabu seharga Rp600 ribu. Dia lalu mengambil paket sabu itu yang sudah ditempel di pinggir jalan yang tidak jauh dari vila.
Menanggapi vonis hakim, Anastasiia melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa.
(Widi Agustian)