Di Pekanbaru, Riau, total ada 264 anak pengungsi dari luar negeri dan pencari suaka.
Tapi dari angka itu, hanya 100 yang masuk ke sekolah formal mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, berkata program anak pengungsi mengakses pendidikan formal dimulai sejak tahun 2019.
Setahun sebelumnya IOM Indonesia telah mendata anak-anak pengungsi usia sekolah itu untuk diajukan ke Dinas Pendidikan.
"Bagi kita yang penting adalah bagaimana menyelamatkan anak-anak ini. Jangan sampai loss [hilang] terhadap akses pendidikan," ujar Ismardi saat ditemui di kantornya.
Tidak ada syarat khusus bagi anak-anak pengungsi yang ingin masuk sekolah. Yang utama, mereka bisa dan mengerti bahasa Indonesia.
Adapun mengenai penempatan kelas, dinas menyerahkan kepada IOM Indonesia untuk menyeleksi. Namun ke depan, kata Ismardi, pihaknya bakal membuat panduan agar dijadikan bahan evaluasi.
National Media and Communications Officer IOM Indonesia, Ariani Hasanah Soejoeti, mengatakan pendidikan formal untuk anak-anak pengungsi dan pencari suaka sebetulnya sudah dirancang sejak tahun 2018.
Dimulai dengan pembicaraan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga satuan tugas pengungsi luar negeri yang diampu oleh Kemenkopolhukam.
"Dari pembicaraan itu kemudian berujung pada rapat koordinasi di Yogyakarta pada Maret 2019 tentang akses pendidikan formal bagi mereka yang dihadiri UNHCR," ucap Ariani kepada BBC News Indonesia.
Pada Juli 2019, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran yang secara resmi menyetujui program pendidikan formal kepada anak-anak ini.
Berbekal surat itu, IOM Indonesia menjajaki pembukaan sekolah di beberapa daerah.
Kota pertama yang menyambut rencana ini Makasar. Disusul Medan, Pekanbaru, Batam, Jakarta, Tangerang, Semarang, dan Kupang.
Ariani bercerita, dasar kebijakan tersebut Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi hak-hak anak yang menjamin hak anak pengungsi dan pencari suaka.
"Aturan itu menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia memenuhi hak-hak anak yang diakui dalam konvensi tersebut."
Catatan IOM Indonesia pada Juli 2021, total ada 566 anak pengungsi yang masuk sekolah formal. Sebanyak 323 anak di sekolah negeri dan 243 anak di sekolah swasta.
Dia mengatakan pendidikan formal penting bagi mereka.
"Bagi anak-anak pengungsi, pendidikan tidak hanya penting untuk masa depan mereka, tapi bagi masyarakat sekitar tempat mereka tinggal apakah itu di negara tujuan atau negara sekarang di mana mereka menunggu, dan di negara mereka sendiri jika ingin dipulangkan,” ungkapnya.
"Kami percaya pendidikan yang berkualitas bisa meningkatkan peluang hidup mencari pekerjaan di masa mendatang,” lanjutnya.
"Pencapaian ini berarti no one is left [tidak ada seorang pun yang tertinggal],” tambahnya.
(Susi Susanti)