Dianggap Bertentangan dengan Syariat Islam, Pakistan Batalkan Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa

Muhaimin, Jurnalis
Minggu 21 November 2021 12:04 WIB
Demonstrasi menentang kekerasan terhadap perempuan di Karachi, Pakistan. (Foto: Reuters)
Share :

Senator Mushtaq Ahmed dari partai Islam Jamaat-i-Islami berpendapat bahwa pemerkosa harus digantung di depan umum, sementara pengebirian tidak pernah disebutkan dalam Syariah Islam.

Sebuah RUU terpisah yang juga disetujui oleh parlemen pada Rabu memperkenalkan sistem penyelidik regional khusus untuk tuduhan pemerkosaan yang akan ditunjuk oleh perdana menteri, serta perlindungan baru bagi para korban, dan hukuman bagi pejabat yang gagal menyelidiki keluhan mereka dengan benar.

Ini di antaranya membuat bukti bahwa korban "umumnya berkarakter tidak bermoral" tidak dapat diterima di pengadilan.

"Reformasi diperlukan karena saat ini pencegahan kejahatan seksual di Pakistan dirusak oleh penyelidikan yang buruk, prosedur kuno dan aturan pembuktian dan penundaan persidangan," bunyi penggalan RUU itu, seperti dilansir Russia Today, Sabtu (20/11/2021).

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya