"Sampaikan mengenai perkembangan kasus-kasus, kenaikan kasus yang ada di Eropa, ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil, karena memang ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM Level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," jelas Jokowi.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 atau pengetatan. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia.
(Fahmi Firdaus )