MEDAN - Satuan Reskrim Polres Nias menangkap seorang remaja berinisial SN (15) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saudara kandungnya sendiri hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting mengatakan, bahwa kasus pencabulan itu terungkap dari laporan orangtua keduanya.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Iskandar, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Kakak Beradik Jadi Korban Pelecehan Ayah Tirinya di Bekasi
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak April hingga Juni 2021. Adapun motif pencabulan tersebut dilatarbelakangi pelaku terpengaruh tayangan film porno yang ditontonnya. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengandung enam bulan.
"Jadi timbul nafsu pelaku, karena nonton video porno," kata dia lagi.
Baca juga: Cabuli Balita, Pria Paruh Baya Ditangkap
Iskandar mengimbau masyarakat khususnya para orangtua untuk lebih memperhatikan aktivitas anaknya ketika bermain ponsel.
"Jangan sampai tayangan yang tidak semestinya ditonton oleh anak-anak," sambungnya.