SAMBAS - Dua orang pemuda diamankan pihak Kepolisian Sektor Tebas, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih berusia 12 tahun. Keduanya pun ditangkap ditempat terpisah.
WL dan SF diamankan berdasarkan laporan dari kakek korban, jika kedua bocah tersebut diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan di kebun karet, pada Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur, Polisi Periksa 52 Saksi
Kapolsek Tebas, AKP Muhammad Ginting mengatakan, saat itu kakek korban mendapatkan informasi jika anaknya telah disetubuhi oleh kedua bocah kemudian sang kakek menanyakan laporan tersebut kepada cucunya.
“Pelapor menanyakan kebenaran itu kepada korban, dan korban mengakui telah disetubuhi oleh dua orang laki-laki. Keduanya sudah kita amankan,” kata Ginting, Selasa (1/12/2021).
Baca juga: Dibawa Lari Pacar, Gadis Cantik di Manado 3 Kali Dicabuli
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini akan dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)