SINGAPURA - Seorang pembantu yang bertanggung jawab merawat seorang wanita tua yang terbaring di tempat tidur telah melakukan penganiayaan selama sekitar tujuh bulan. Dia kerap memukul wajahnya dengan jam weker, menjambak rambutnya dan menampar mulutnya.
Saat ditangkap, dia mengaku melampiaskan kemarahannya pada korban karena stres dan frustrasi karena putri korban memarahinya.
Warga negara Myanmar Aye Aye Naing, 39, dijatuhi hukuman penjara 30 minggu pada Senin (/12).
Dia mengaku bersalah atas tiga tuduhan secara sukarela menyebabkan luka pada orang yang rentan, dengan tuduhan lain dipertimbangkan.
Pengadilan mendengar bahwa Aye Aye Naing disewa oleh putri korban, seorang wanita berusia 52 tahun, dan tinggal bersama keluarganya di sebuah flat di Yishun.
Baca juga: Kejam, Pengasuh Panti Jompo Ini Jambak Rambut hingga Pukul Wajah Lansia
Korban, seorang wanita berusia 76 tahun, menderita masalah tulang belakang dan radang sendi dan tidak dapat melindungi dirinya dari kekersan yang dilakukan pembantunya.
Pada 31 Juli tahun lalu, Aye Aye Naing berjalan ke tempat korban yang berbaring di tempat tidur dan menggunakan bantal untuk memukul wajahnya.
Baca juga: Iklan Pencarian Asisten Rumah Tangga Harus Sarjana dan Kuasai Bahasa Asing Tuai Cibiran