JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 santriwati.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan di Indonesia. Terdapat dua pendapat tentang berdirinya pesantren. Pertama, pesantren berawal sejak Nabi Muhammad saw masih hidup. Sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa pesantren mempunyai kaitan dengan tempat pendidikan yang khas bagi kaum sufi. Lalu bagaimana regulasi mendirikan pondok pesantren?
Baca juga: Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani
Pendirian serta penyelenggaraan pesantren diatur oleh Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pendirian pesantren mengatur tiga klasifikasi pesantren. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk kajian kitab kuning. Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin. Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu pendirian pesantren harus mendaftarkan keberadaan pesantren kepada menteri.
Baca juga: 9 Bayi Lahir Akibat Guru Pesantren Cabul, Keluarga Korban Minta Pelaku Dikebiri
Pemimpin pesantren, pimpinan yayasan pesantren, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam untuk pesantren harus mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan pesantren secara tertulis kepada kepala kantor Kementerian Agama. Permohonan tersebut dengan melampirkan surat pernyataan yang memuat komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemudian melampirkan fotokopi KTP kiai pengasuh pesantren, kurikulum dan dokumen pembelajaran, daftar nama santri, keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi Islam, daftar nama pendidik, foto gedung dan denah pesantren, surat keterangan domisili dari desa/kelurahan serta fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah.