TANGERANG SELATAN - Pegawai Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial SA (54), dipecat sebagai tenaga honorer terkait dugaan kasus pencabulan terhadap 3 siswi magang. Tak hanya itu, ia juga dijerat pidana atas perbuatannya mencabuli 3 siswi SMK.
Pemecatan status honorernya disampaikan langsung Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ikhsan usai menyambangi rumah orangtua korban di kawasan Ciater, Serpong. Ia mengungkapkan, mulai hari ini SA diberhentikan dari pekerjaannya.
"Per hari ini, dipecat, saya sudah minta ke Pak Ali Akbar Pak Sekcam (Ciputat), koordinasi sama Lurah Jombang untuk dicopot langsung," kata Pilar.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku dari Kantor Kelurahan tempatnya bekerja pagi tadi. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
"Dari kantor kelurahan dijemput sama anggota kami dari Polsek Ciputat Timur, sekarang dalam perjalanan menuju ke Polres. Akan dilakukan pemeriksaan, termasuk kepada korban-korban kita akan lakukan pemeriksaan running hari ini dengan cepat," ucap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di lokasi yang sama.
Iman melanjutkan, jika terbukti melakukan pencabulan, pelaku dijerat Undang-Undang (UU)Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penyidik akan lebih dulu mendalami proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca Juga : Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang
"Kita tunggu hasil pemeriksaan ya, karena kita harus bicara fakta. Korban sementara 3 (siswi). Saksi nanti ada dari guru pendamping dan P2TP2A," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)