Cabuli 3 Siswi Magang, Pegawai Kelurahan di Tangsel Dipecat dan Dipidana

Hambali, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 14:59 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ikhsan menyambangi rumah korban pencabulan yang dilakukan pegawai kelurahan. (Foto : Hambali)
Share :

Iman melanjutkan, jika terbukti melakukan pencabulan, pelaku dijerat Undang-Undang (UU)Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penyidik akan lebih dulu mendalami proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca Juga : Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang

"Kita tunggu hasil pemeriksaan ya, karena kita harus bicara fakta. Korban sementara 3 (siswi). Saksi nanti ada dari guru pendamping dan P2TP2A," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya