Iman melanjutkan, jika terbukti melakukan pencabulan, pelaku dijerat Undang-Undang (UU)Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penyidik akan lebih dulu mendalami proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca Juga : Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang
"Kita tunggu hasil pemeriksaan ya, karena kita harus bicara fakta. Korban sementara 3 (siswi). Saksi nanti ada dari guru pendamping dan P2TP2A," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)