Diimingi-imingi Uang Rp10 Ribu, 2 Bocah Dicabuli Kakek Sales Makanan Ringan

Budi Sunandar, Jurnalis
Jum'at 17 Desember 2021 13:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebanyak Rp10 ribu dan membawa korban ke rumahnya guna melancarkan aksi bejatnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 junto 82 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya