Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebanyak Rp10 ribu dan membawa korban ke rumahnya guna melancarkan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 junto 82 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)