Tak Diberi Pinjaman Uang, Karyawan Pukul Bos Pakai Kayu Balok hingga Tewas

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 11:45 WIB
Polisi rilis kasus karyawan bunuh bos. (Foto: Isty Maulida)
Share :

Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.

"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya