KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai Tersangka Korupsi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 23 Desember 2021 17:46 WIB
KPK tetapkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka (Foto: Raka Dwi Novianto)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi (RW) tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keduanya menjadi tersangka korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan (keduanya) tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

"Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi," imbuhnya.

Baca Juga:  Wapres Minta Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Jadi Seremoni, Ini Respons KPK

Firli mengatakan utuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan penahanan paksa terhadap Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022," kata Firli.

Baca Juga:  KPK Terima 3 Ribu Lebih Aduan Korupsi, Berikut 4 Daerah Terbanyak

Rahmat bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Herman ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya