"Untuk antrian pengiriman box makanan dan barang pada saat Hari Raya Natal mulai jam 08.00 s.d 10.00 WIB," kata Ali.
Baca juga: Irwasum Polri Tinjau Simulasi Pengamanan dan Prokes Gereja di Surabaya
Ali juga mengungkapkan, bahwa pada saat Hari Raya Natal 2021 tahanan juga di izinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainnya dengan ketentuan tetap mematuhi protolol kesehatan dengan ketat.
"Adapun jumlah Tahanan Cabang Rutan KPK yang merayakan natal sebanyak 11 orang tahanan," ungkapnya.
(Awaludin)