JAKARTA - Praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan terkait keabsahan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun mengapresiasi putusan hakim dengan penolakan itu. Lembaga Antikorupsi makin yakin tidak melanggar hukum menangkap Andi dalam OTT.
"KPK apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Polda Jateng Hormati Gugatan Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu
Ali mengatakan, dalam pertimbangannya Hakim praperadilan menyatakan KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK.
"Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Dugaan Penistaan Agama Yahya Waloni, Kini Masuki Babak Baru