Gegara Cinta Segitiga, Suami Bonyok Dianiaya Selingkuhan Istri

Hambali, Jurnalis
Selasa 04 Januari 2022 22:58 WIB
Illustrasi (foto: dok Sindo)
Share :

"Pelaku memukuli korban, ada beberapa kali pukulan tanpa menggunakan alat, hanya tangan kosong. Jadi akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis, kemudian juga mengalami luka ringan di bagian pipi. Luka nya itu hanya memar dan bengkak saja," katanya.

Baca juga:  Diduga Cekik Istri Orang, Pria di Manado Tewas Dianiaya

Setelah diamankan, rupanya keluarga korban dan pelaku telah lebih dulu mencari jalan kesepakatan. Mereka lantas menggelar mediasi dan menyepakati kasus tersebut tak dilanjutkan ke ranah hukum.

"Tersangka telah melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Mereka melakukan kesepakatan damai, jadi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara baik-baik dan korban mencabut laporannya," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya