Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 07:29 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Baca juga:  Usai Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Digilir Empat Pemuda

Ternyata, lanjut Faruk, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali kepada korban. Adapun alasan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut lantaran menyukai dan menyayangi korban.

"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya