"Tentu ini kita lakukan secara teliti dan profesional. Untuk itu, kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tentunya menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," ucap Ramadhan.
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)