Usut Kasus Ferdinand Hutahaean, Polri Telah Periksa 15 Orang Saksi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 08 Januari 2022 06:30 WIB
Ferdinan Hutahaean (Foto: MPI)
Share :

"Tentu ini kita lakukan secara teliti dan profesional. Untuk itu, kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tentunya menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," ucap Ramadhan.

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan.

Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya