Divonis Mati, 3 Penyelundup Sabu 1,2 Ton Ternyata Napi yang Masih Jalani Hukuman

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 09 Januari 2022 04:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Ketiga Terdakwa tersebut dalam perkara sebelumnya juga dihukum karena telah melakukan tindak pidana narkotika. Sidang sendiri berlangsung pada 6 Januari 2022 lalu.

Para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kesepuluh Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya