Wabup Nonaktif OKU yang Terjerat Korupsi Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 10 Januari 2022 11:09 WIB
Bupati nonaktif OKU Johan Anuar semasa hidupnya (Foto: Dede Febriansyah)
Share :

PALEMBANG - Wakil Bupati nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu, Johan Anuar kabarkan meninggal dunia pada Senin (10/1/2022). Kabar duka tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.

"Iya meninggal.Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujar Titis saat dihubungi, Senin (10/1/2022)

Baca Juga:  Kabar Duka, Pendiri Partai Perkasa Romo Sudir Santoso Meninggal Dunia

Dari informasi yang dihimpun, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang. Rencananya, almarhum akan dimakamkan di Baturaja, OKU.

Dalam pekara yang menjerat Johan Anuar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa 4 Mei 2021 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim.

Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding. "Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya