Oknum PNS Tega Cabuli 13 Anak di Bawah Umur

Enrico Ngantung, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 16:48 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Baca juga:  Propam Masih Dalami Kasus Oknum Polisi Suruh Korban Tangkap Pelaku Pencabulan

Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan diancam hukuman 15 tahun penjara. (wal)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya