Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 16 Januari 2022 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Uji Trek Drag Race Ancol, Dirlantas: Saya Teringat Waktu SMA Dulu

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Uji Trek Drag Race Ancol, Dirlantas: Saya Teringat Waktu SMA Dulu

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya