Diketahui, Operator satelit asal Inggris, Avanti memenangkan putusan di London Court International of Arbitrase yang mengakibatkan negara harus membayar sejumlah uang yang cukup besar.
Gugatan itu sebelumnya diajukan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membayar sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Sedangkan putusan itu telah ketok palu pada 9 Juli 2019 dengan jumlah yang harus dikeluarkan pemerintah sejumlah Rp515 Miliar.
(Fahmi Firdaus )