Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 17 Januari 2022 07:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Ingat! Ganjil Genap Berlangsung di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Hari Ini

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Street Race Resmi Dibuka, Kapolda Minta Polres Siapkan Lintasan

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya