Adapun ke empat terdakwa atas kasus kebakaran tersebut yaitu, S, R, YWN, PBB, dihadirkan dalam sidang. Firmauli menjelaskan bahwa ke empatnya saat ini tidak ditahan dan menjadi tahanan kota.
"Mereka tidak ditahan ya, tapi jadi tahanan kota. Semuanya dihadirkan hari ini," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)