Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat dan 5 Orang Lainnya Ditahan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 05:06 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan 5 tersangka lainnya ditahan KPK. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap pengadaan proyek. KPK pun menahan keenam orang tersebut hingga 20 hari ke depan.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).

Tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan Shuhanda Citra (SC) akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marcos Surya Abdi (MSA) akan ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Pusat.

Baca Juga : KPK Sita Uang Rp786 Juta saat OTT Bupati Langkat

Lalu tersangka Isfi Syahfitra (IS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Muara Perangin Angin (MR) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya