BOLAANG - Seorang pemuda berinisial SDL (19) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang bocah yang masih berusia 11 tahun di Desa Tobayagan Dusun 1, Pinolosian Tengah, Bolmong Selatan (Bolsel).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pencabulan terjadi pada Sabtu (08/01/2022), sekitar pukul 02.00 WITA, di rumah korban, Tobayagan Dusun 1, Pinolosian Tengah.
“Tersangka memegang bagian tubuh korban saat sedang tidur di kamarnya. Korban terbangun lalu berteriak meminta tolong kepada keluarganya, seketika itu juga tersangka melarikan diri,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Lecehkan Penumpangnya yang Masih di Bawah Umur, Sopir Travel Ditangkap
Kejadian tersebut lalu dilaporkan pihak korban ke Polres Bolsel. Kemudian pada 15 Januari 2022 SDL dipanggil Penyidik Polres Bolsel sebagai saksi, dan dua hari kemudian diperiksa.
Baca juga: Cabuli Bocah 9 Tahun, Penjual Sempol Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
"Selanjutnya pada 18 Januari SDL ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah itu langsung ditahan," pungkasnya.
(Awaludin)