Kejadian tersebut lalu dilaporkan pihak korban ke Polres Bolsel. Kemudian pada 15 Januari 2022 SDL dipanggil Penyidik Polres Bolsel sebagai saksi, dan dua hari kemudian diperiksa.
Baca juga: Cabuli Bocah 9 Tahun, Penjual Sempol Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
"Selanjutnya pada 18 Januari SDL ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah itu langsung ditahan," pungkasnya.
(Awaludin)