Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Bekasi, 2 Tersangka Masih di Bawah Umur

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 16:24 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Share :

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap empat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam sepekan terakhir yakni pada 18-23 Januari 2022. Keempat pelaku yang ditangkap adalah DA (40), AK (57), J (16), dan AS (15).

“Keempat tersangka melakukan pencabulan terhadap empat korban anak yang berbeda-beda di bawah umur yakni RAS (15), ND (6), SPS (12), dan KM (7),” kata Hengki dalam konferensi pers, Selasa (25/01/2022).

“Untuk tersangka, dua orang sudah dewasa dan dua lagi anak-anak,” imbuhnya.

Hengki menambahkan, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang atau barang. Sementara, untuk tersangka DA melakukan pencabulan dengan mencekoki minuman keras terhadap korban.

Baca Juga : Oknum Guru Karate Cabuli Dua Murid Saat Latihan

“Tersangka dengan modus yang sama mengiming-iming sejumlah uang atau ada yang mengiming-imingi dengan ice cream. Sementara ada juga yang mencekoki dengan minuman keras terlebih dahulu,” tuturnya.

Dari pemeriksaan sementara, Hengki mengatakan, para pelaku baru menjalankan aksi kejinya satu kali. Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya fakta baru mengenai korban yang kembali melaporkan.

Keempat tersangka disangkakan dengan tindakan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak serta larangan melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman lima tahun penjara minimal, paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya