Dari pemeriksaan sementara, Hengki mengatakan, para pelaku baru menjalankan aksi kejinya satu kali. Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya fakta baru mengenai korban yang kembali melaporkan.
Keempat tersangka disangkakan dengan tindakan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak serta larangan melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman lima tahun penjara minimal, paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)