Dirkrimsus Tegaskan Tidak Ada Anak di Bawah Umur Kerja di Pinjol Ilegal

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 27 Januari 2022 16:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022.

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1).

Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasionalkan 14 pinjol ilegal. "Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang," paparnya.

Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo. "Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," ungkap Zulpan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya