BOGOR - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di wilayah Kota Bogor selama akhir pekan kemarin. Terdapat belasan kafe, restoran hingga minimarket yang diberikan teguran hingga sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, sidak pertama yakni menyasar wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu 12 Februari 2022 malam. Di wilayah ini, terdapat 9 tempat usaha melanggar jam operasional.
"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Langgar Prokes, Kafe di Gatot Subroto Disegel Petugas
Sanksi denda yang diberikan oleh petugas kepada tempat usaha yang melanggar bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu. Sedangkan, untuk tempat usaha lainnya diberikan teguran lisan.
Kemudian, lanjut Dhoni, sidak berlanjut ke wilayah Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.
"Salah satu kafe kita denda Rp250 ribu. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ujarnya.
Baca Juga: Razia 3 Tempat Hiburan Malam di Bekasi, Karyawan dan Pengunjung Dites Swab
Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan, ke depannya para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapn PPKM Level 3 di Kota Bogor.
"Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," ujar Dhoni.
(Arief Setyadi )