Kemudian, lanjut Dhoni, sidak berlanjut ke wilayah Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.
"Salah satu kafe kita denda Rp250 ribu. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ujarnya.
Baca Juga: Razia 3 Tempat Hiburan Malam di Bekasi, Karyawan dan Pengunjung Dites Swab
Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan, ke depannya para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapn PPKM Level 3 di Kota Bogor.
"Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," ujar Dhoni.
(Arief Setyadi )