Propam Polda Sulteng Periksa 14 Polisi Terkait Penembakan Warga yang Menolak Tambang

Antara, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 15:15 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Ddidik S (Foto : Antara)
Share :

PALU - Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres Parigi Moutong memeriksa 14 polisi serta mengamankan 13 pucuk senpi untuk keperluan penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu 12 Februari 2022.

Diketahui, pendemo tersebut tewas saat demo menolak aktivitas tambang yang ada dari PT Trio Kencana yang berlokasi di Parigi Moutung, Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.

"Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara," kata Didik di Palu, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya, polisi mengamankan 59 orang yang melakukan aksi dan pemblokiran jalan. Mereka yang berstatus sebagai saksi tersebut sudah dipulangkan usai pemeriksaan pada hari Minggu 13 Februari 2022.

"Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual aksi unjuk rasa itu," kata Didik.

Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada hari Sabtu (12/2) tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

"Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.

Tidak hanya itu, kegiatan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya