Propam Polda Sulteng Periksa 14 Polisi Terkait Penembakan Warga yang Menolak Tambang

Antara, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 15:15 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Ddidik S (Foto : Antara)
Share :

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

"Pemblokiran jalan Trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian," ujar Didik.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi menyampaikan akan melakukan investigasi terhadap korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya