Edarkan Narkoba Demi Lunasi Utang Ayah, Driver Ojol Terancam Penjara Seumur Hidup

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 14:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Dari tersangka polisi berhasil menyita dua jenis barang haram sabu seberat 2,3 ons dan ganja kering seberat 900 gram. Selain itu, turut disita sebagai barang bukti satu timbangan digital dan satu unit handphone.

"Alasan tekanan ekonomi dan kebutuhan karena ayah terlilit hutang. Tapi tetap saja salah, yang perlu dibongkar adalah dalang dibalik jaringan peredaran narkoba ini," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009. "Ancaman paling sedikit lima tahun penjara maksimal ancaman hukuman pidana seumur hidup," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya